MUBA//Medialensasumatera.com
*Merak nya angkutan minyak ilegal di kabupaten Muba membuat resah masyarakat diduga yang di bek,up oknum angota Polda Sumsel atas nama (Arif/ Dedi lebong)

*Hilir mudik mobil angkutan minyak ilegal betonase besar yang melintas di jalan desa A 3 Mekarsari kecamatan keluang kabupaten Musi Banyuasin provinsi sumatera Rabu 12,03,2025
*Saat hilir-mudik mobil janis puso merk Hino,500 bernomor polisi (BA.8384.QC) yang diduga kuat milik mafia minyak asal Palembang
Saat di kompirmasi awak media Seorang Sopir sebut saja IW mengaku dia hanya sopir namun pemilik nya bos dan kordinasi dengan oknum anggota Polda Sumsel atas nama (Arif alias bang Dedi Lebong) oknum anggota polisi yang diduga dinas di Polda Sumsel
*Kemudian salah satu dari awak media bertanya pak Arif dinas di Polda di bagian apa lalu sopir tersebut menyarahkan nomor HP milik Arif hubungi saja nomor ini pesan pak Arif kata sopir tersebut ini nomor nya (082185329389)

*Lalu coba kami hubungi nomor tersebut niat untuk kompirmasi namun tanggapan dari pak Arif kurang bersahabat dan ada ancaman kamu siapa nanti saya suruh anak buah saya untuk mencari dan membunuh kamu kata nya saat di telpon oleh awak media ini dan sempat di rekam,
*Adapun tindak pidana pengancaman dalam UU ITE diatur dalam Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti
*Pelanggaran terhadap Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 1/2024, yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
*Jadi kami meminta kepada pihak-pihak terkait terutama Kapolda Sumsel untuk segera menyelidiki kebenaran berita ini kalau terbukti segera di tindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini
Laporan tim sumsel