Tempat Usaha Bilyard Ilegal, Diduga Tampa Izin,.. Dan Diduga Mencuri Api PLN Langsung Dari Kabal Induk.,
Sekayu //medialensasumatera.com
Tempat Usaha Bilyard diduga Tampa izin milik anak Mafia minyak Jojon,
Menjalankan tempat usaha Tampa izin di Indonesia di anggap sebagai tindakan ilegal yang dapat memicu berbagai konsekuensi hukum serius. Berdasarkan regulasi terbaru termasuk UU Cipta Kerja setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan. Berusaha berbasis risiko,

Dan tempat usaha tersebut cukup mewah dengan ruangan full AC ada puluhan AC berjajar dan lampu watt besar yang menyala siang malam kesan mewah tampak terlihat dengan tarif yang cukup mahal sangat wajar karena ruang full AC, namun di balik semua kesan glamor tersebut rupa nya tempat tersebut Diduga listrik nya Gratis/tidak bayar Karna usaha tersebut diduga mencuri api PLN tidak lewat meteran listrik melainkan langsung ke Kabal Induk Menurut sumber sekitar 1 tahun yang lalu tempat tersebut perna di Grebek oleh oknum karyawan PLN Sekayu bersama seorang oknum anggota Polri’ Namun Kasus nya tidak jalan diduga 86/damai di tempat,
Seharusnya kalau di proses hukum .., Mencuri’ listrik atau menipulasi meteran PLN melanggar Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagaanlistrikan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun’ dan denda hingga Rp2,5. Milyar.
Tindakan ini juga bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
UU No.30 Tahun 2009(Ketenagaanlistrikan) Pasal 51 ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengunakan tenaga listrik yang bukan hak nya secara melawan hukum dipindana penjara paling lama 7 tahun’ dan denda Rp 2,5 milyar rupiah.
Namun sayang nya sampai saat ini tempat bilyard Tampa izin ini tetap beroperasi secara normal,
Kami mendesak pemerintah daerah Muba untuk menutup usaha ilegal tersebut melalui Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera memangil dan memeriksa pemilik tempat bilyard ilegal tersebut.,
Sumber mediainfonews.com












