Polres Muba Diduga Belum Maksimal Menertibkan Sumur Minyak Ilegal Drilling dan Ilegal Repenery.,
Muba//medialensasumatera.com
Tim Gabungan Polres Muba Bersama Kejari dan pihak pihak terkait lain nya Diduga belum maksimal dalam melakukan penertiban sumur minyak ilegal drilling dan tempat Penyulingan minyak ilegal Repenery di wilayah hukum polres Muba,.

Saat tim media ini Melakukan Sidak langsung ke lokasi Rabu 29/04/2026,masih banyak di temukan Sumur sumur minyak ilegal, di lahan HGU PT Hindoli Cargil, yang beroperasi seakan akan, penertiban dan himbauan hanya isapan jempol belaka.
Dan ada kesan hanya sempel yang di Tertibkan, Oleh aparat penegak hukum,
Di tempat lain juga tempat Penyulingan minyak ilegal/Ilegal Repenery masih terus beroperasi tampak terlihat asap hitam mengepul dari cerobong tempat Penyulingan minyak ilegal tersebut, sementara saat itu sekitar pukul 13,30.wib. Namun kegiatan tetap berjalan normal seperti biasa baik itu sumur minyak atau pun masakan minyak masih tetap berjalan normal.

Semua nya tidak berpengaruh terhadap upaya penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Muba, dan Kejari Muba,
Menerut masyarakat Keluang ada apa sih kog upaya yang dilakukan oleh APH, seakan akan tidak dihiraukan oleh para mafia minyak,
Beda dengan di tempat lain seperti yang terjadi di kepulauan Bangka Belitung, kalau ada operasi dari pihak Polda dan Kejati semua nya ditutup, dan tersangka nya betul betul ada,
Dan bukan anak buah yang jadi tersangka tapi bos nya, orang nomor 1 di usaha ilegal Mining, tersebut, beda dengan yang terjadi di kabupaten Muba ini,
Tidak ada nama nama besar di jadikan sebagai tersangka Paling anak buah dan tukang polot yang di proses hukum oleh pihak polres Muba,
Ini jadi tanda tanya besar di masyarakat kenapa kog APH di Muba ini tidak berani tegas???? Ada apa dengan mereka??
Ini Miris sekali Menurut Bayu., Sebagai Pimpinan Media ini, Saya ikut prihatin Seharus ada keberanian dan ketegasan dari pihak APH agar di kabupaten Muba benar benar kondusif.hal senada menurut Bayu, dan kalau memang benar Sesuai Permen ESDM Nomor 14, Tahun 2025. Ilegal Drilling di legal kan, kami berharap ada data kongrit jangan banyak penumpang Gelap yang Hanya menfaatkan situasi saat ini,
Dan yang benar benar’ mengikuti prosedur baru di Legalkan,
Dan di tegaskan nya Lagi,. menurut Bayu, untuk ilegal Repenery itu tidak ada yang nama nya Legal karna cara pengelolaan mereka tidak sesuai Standar operasional prosedur (SOP) Dan minyak yang mereka edarkan belum layak pakai alias baru setengah jadi ini yang merusak kwalitas minyak yang ada di masyarakat kita saat ini karna oleh disebabkan ilegal Repenery banyak kendaraan yang rusak dan harus nya pengelola ilegal Repenery wajib di jadikan tersangka,
Dalam pasal perlindungan konsumen., Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Karna menurut Bayu Diduga Dari Lampung Sampai Medan, Hampir Sebagian SPBU Diduga Suda Tercampur oleh minyak dari hasil suligan ilegal Repenery berasal dari kabupaten Musi Banyuasin,
Beliau tambah kan lagi Khusus nya di kabupaten Ogan Ilir saja ada puluhan tempat barter BBM Semua nya berasal minyak dari kabupaten Musi Banyuasin,
Diduga di tukar dengan minyak dari mobil tangki merah putih dan biru putih, maka nya BBM yang beredar saat ini khususnya di provinsi Sumatera Selatan masih diragukan kwalitas,nya dampak dari Penyulingan ilegal yang ada di kabupaten Muba ini ujar Bayu singkat,
Sumber mediainfonews.com













