Muba// medialensasumatera.com – Kelompok Mafia minyak Inisial UM PY dan AG. Status DPO Polsek Keluang Polres Muba.
Untuk diketahui atas insiden kebakaran sumur minyak yang terletak di PT Hindoli tepatnya di Kolam belando.telah terjadi kebakaran sehingga merusak lingkungan juga merugikan negara.
Akibat ulah para kelompok mafia minyak tersebut. Sehingga adanya kebakaran itu. Polsek Keluang telah menetapkan UM PY dan AG selaku pemilik sumur yang terbakar. Sebagai DPO.
Namun anehnya hingga sekarang belum juga ditangkap. Selain itu dari informasi yang redaksi dapatkan. Dalam berapa hari yang lalu. UM cs telah mengutus awak media untuk menutup kasus tersebut.
Dengan berbagai cara agar kelompok mereka tidak di tangkap namun tetap sebagai DPO.secara hukum jelas menyalahi aturan jika hal ini memang benar.
Selain itu. Narasumber mengatakan kepada media ini. Bahwa kelompok UM PY dan AG mau membayar oknum polisi, melalui awak media yang mereka utus. agar status tetap sebagai tersangka namun tidak ditangkap.
Kalau benar adanya. Maka kami selaku masyarakat yang sangat menyayangkan ketika ada oknum dan mafia minyak yang bekerja sama. Untuk melegalkan hukum.
Untuk ini kami berharap kepada kapolda sumatera selatan dan Mabes Polri agar kiranya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Bila perlu tindak tegas oknum oknum yang melindungi mafia minyak yang ada di Muba.
Tim sumsel