MUBA//Medialensasumatera.com
*Keluang oknum wartawan bernama (ISMA MILDA)…….pasang photo profil washapp nya pakai photo jenderal polisi bintang dua atas nama Zulkarnain

Guna untuk meneror dan menakuti masyarakat
*Sesuai (Pasal 67 ayat (2) UU PDP) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya
*Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Jadi kami minta pihak APH tolong di tertib kan oknum wartawan yang seperti ini
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. )
Pasal 9 aya (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.)
Laporan tim sumsel