Keluang//medialensasumatera.com
Merak nya ilegal Repenery di Kabupaten Muba terutama di kecamatan Keluang sepertinya tidak ada ketegasan dari pihak APH,
Seperti halnya milik Markos Beraktivitas Tampa Payung Hukum dan tidak ikut dalam perum apapun dia berdiri sendiri pengelolaan Minyak Tampa izin namun aneh nya pihak APH tidak berani menindak atau menutup masakan milik Diduga punya Markos tersebut,


Menurut narasumber kami di lapangan ZL Markus ini orang nya hebat pak dia tidak ikut koperasi seperti masakan lain tapi aneh nya pihak APH tidak berani menyentuh nya diduga mungkin ada orang besar di belakang nya ujar ZL singkat saat di kompirmasi awak media ini Senin 11/05/2026
Sementara ilegal Repenery di Kabupaten Muba tidak mungkin untuk di legalkan yang ikut koperasi itu juga tidak sah dan tidak bisa koperasi dijadikan payung hukum, untuk ilegal Repenery.
Karna menurut Bayu pimpinan media ini ilegal Repenery tidak mungkin bisa di legalkan karna masakan Minyak itu izin nya sama saja dengan Kilang minyak Pertamina sementara dari Sabang sampai Merauke hanya ada tujuh kilang minyak yang resmi dan semua nya dikelola oleh pemerintah pusat dan BUMN,
Sementara di kabupaten Muba ada ribuan kilang minyak ilegal atau masakan minyak ilegal Repenery ini sangat sangat merusak kwalitas minyak nasional kalau di biarkan terus bisa jadi seluruh pulau Jawa dan Sumatera kwalitas minyak nya jadi rusak,
Ini menurut Bayu Perlu ketegasan dari pihak APH dan pemerintah daerah untuk segera mungkin menertibkan ilegal Repenery di Kabupaten Muba ini,
Karna ada nya ilegal Repenery ini epek dan dampak di masyarakat sangat jelas merusak semua kendaraan masyarakat,
Karna minyak yang beredar hasil ilegal Repenery saat ini belum layak konsumsi dan belum layak edar sehingga dampak nya merusak kendaraan kita ini suda jelas melanggar hukum dan undang-undang perlindungan konsumen,
Undang undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK) adalah dasar hukum utama di Indonesia yang menjamin hak konsumen atas keamanan, impormasi dan ganti rugi dalam transaksi barang/jasa,
UUPK mengatur hak dan kewajiban, asas perlindungan, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar,
Serta Membangun usaha tanpa izin di Indonesia sangat beresiko karna ada nya kewajiban hukum yang ketat bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki legalitas yang sah, Berdasarkan PP NO, 5 Tahun 2021, Tentang perizinan Berusaha Berbasis Resiko, hampir semua jenis usaha -termasuk skala mikro dan kecil wajib memiliki setidaknya nomor induk berusaha (NIB)
Usaha Minyak Ilegal Repenery setidaknya ada kerja sama atau izin dari SKK migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) dibentuk berdasarkan Peraturan Persiden Nomor 9 Tahun 2013 Tetang Penyelengara Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Institusi ini menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak kerja sama hulu migas merujuk pada amanat Undang-undang nomor, 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi, setelah BP Migas dibubarkan,
Kami dari Aktivis Sumsel dan Perkumpulan Media Sumsel Mendesak Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba Serta Pemerintah daerah Muba Bapak Bupati Muba H Toha tohet, SH. Untuk Segera Menertibkan secara permanen Ilegal Repenery di Kabupaten Muba Secara Keseluruhan,..
Sumber mediainfonews.com













