OGAN ILIR//medialensasumatera.com
Seorang toko Masyarakat dan juga Sekaligus toko agama Asal dari desa muara baru kecamatan Pemulutan kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan,
Muhibbah Barapa waktu yang lalu mendatangi Sala satu kantor TV swasta di Palembang yaitu PAL,TV Untuk memberikan keterangan dan kesaksian nya terkait diduga kasus perselingkuhan kades teluk kecapi pada tahun lalu 2024,

Dan baru baru ini dia juga mendatangi kantor komisi satu DPRD kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan kesaksian nya,
Tapi menurut seorang warga keterangan dan kesaksian Muhibbah membingungkan Publik cara penjelasan nya berbeda-beda pada tahun lalu tepatnya di tahun 2024 dia bersaksi dan bersumpah di depan penyidik Polda Sumsel pada saat itu,
Bahwa pernikahan siri oknum kades teluk kecapi itu benar saya berani bersumpah. itu memang benar sesuai fakta,

Tapi baru baru ini dia bersaksi lagi di kantor stasiun PAL TV dalam keterangan nya bahwa pernikahan siri oknum kades teluk kecapi itu di rekayasa. dan saya sendiri yang membuat skenario nya seolah olah asli tangal dan tempat nya di rekayasa,
Jadi hal ini lah yang membingungkan Publik ujar seorang warga saat di kompirmasi oleh awak media ini,
Jadi menurut warga teluk kecapi kami bingung dengan keterangan dan kesaksian Muhibbah ini. jadi harapan kami kepada pihak penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas. dan terang benderang. jangan kami masyarakat ini merasa di bodohi oleh rumor yang beredar dan tidak jelas,
Kalau memang benar keterangan Muhibbah seperti yang di tayangkan di Indosiar dan PAL TV arti nya pada tahun 2024 dia memberikan keterangan di depan penyidik itu murni keterangan dan kesaksian palsu,
Memberikan keterangan palsu di depan penyidik (dalam konteks sumpah palsu) diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dapat dipidana,
Sanksi hukum untuk pasal 242 KUHP, yang mengatur tentang sumpah palsu, adalah pidana penjara paling lama 7 tahun. Jika sumpah palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pidananya dapat ditingkatkan menjadi paling lama 9 tahun,
Jadi kami mendesak Kapolda Sumsel IRJEN POL, ANDI RIAN R DJAJADI, S.I.K Melalui Kapolres Ogan Ilir AKBP, BAGUS SURYO WIBOWO, S.I.K untuk Segera Memanggil Saudara Muhibbah yang diduga memberikan keterangan palsu. dan membingungkan Publik. dan bisa juga mencemarkan nama baik seseorang di depan publik,
Kalau orang seperti ini di biar kan dan tidak di berikan saksi yang tegas. bisa saja dia memfitnah orang sesuka hatinya. dan dia bisa bebas bersandiwara dan bisa mengiring opini publik yang menyesatkan. Dengan cara mengunakan sebagai toko agama untuk berakting dan bersandiwara
Laporan tim red…