MUSI BANYUASIN //medialensasumatera.com
Isu dugaan permainan dalam penanganan sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang memanas. Sebuah video yang beredar di media sosial menyoroti Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH dan mengaitkannya dengan dugaan penerimaan suap serta koordinasi dengan pihak tertentu.
Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh Kapolsek Keluang.
Saat dikonfirmasi mengenai narasi yang beredar, AKP Apriansyah secara tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar.
“Hoax, saya tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.
Tak berhenti pada bantahan, Kapolsek juga menegaskan bahwa proses hukum terkait persoalan yang ditangani jajarannya tetap berjalan.
“Buktinya kami tetap tegak lurus, naikkan ke penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah derasnya penyebaran informasi di media sosial. Sebab, tudingan yang menyeret nama aparat penegak hukum bukan perkara sepele. Di satu sisi, informasi yang tidak benar dapat merusak reputasi seseorang maupun institusi. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus diberi ruang untuk diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
VIRAL BUKAN BUKTI
Video yang beredar memuat narasi mengenai dugaan penerimaan suap dan keterlibatan pihak tertentu dalam persoalan sumur minyak ilegal. Sejumlah nama juga disebut dalam narasi tersebut.
Namun hingga kini, narasi dalam video tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa tudingan yang disampaikan benar adanya.
Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan yang masih harus diverifikasi, terlebih pihak yang disebut secara langsung telah memberikan bantahan.
Di sinilah persoalannya menjadi terang: viralitas bukanlah alat pembuktian hukum.
Sebuah video dapat menyebar dalam hitungan menit, tetapi kebenaran sebuah tuduhan tidak ditentukan oleh jumlah penonton, komentar, ataupun derasnya unggahan ulang.
BANTAHAN HARUS DIUJI, TUDINGAN HARUS DIBUKTIKAN
Jika benar informasi tersebut merupakan hoaks, maka bantahan Kapolsek perlu diikuti langkah yang dapat memberikan kepastian kepada publik mengenai duduk perkara sebenarnya.
Sebaliknya, jika di kemudian hari ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada yang kebal hukum.
Tidak boleh pula seseorang dihukum oleh opini publik hanya karena namanya disebut dalam sebuah video.
Dalam persoalan ini, transparansi dan pembuktian menjadi kunci. Penanganan perkara sumur minyak ilegal juga harus dapat menunjukkan bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Kapolsek Keluang telah menyatakan sikapnya: membantah tudingan dan menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Kini bola berada pada fakta dan proses hukum.
Sebab, dalam negara hukum, tuduhan bukan vonis dan bantahan bukan pula pembuktian akhir.
Yang harus berbicara pada akhirnya bukan kebisingan media sosial, melainkan bukti, proses hukum, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
laporan red









