
INDRALAYA//medialensasumatera.Com
Diduga Satres narkoba ogan ilir unit 2 Sering melakukan pemerasan terhadap tersangka pencandu Narkoba.
Seperti yang Terjadi baru baru ini 2 orang tersangka yang tertangkap di desa tanjung Seteko kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir Sabtu 06-06-2024.
Dua orang tersangka tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu Sebanyak (50), paket kecil dan besar Lebih kurang(15)gram namun kedua tersangka aneh nya Satu di lepas dengan alasan di rehap dan satu nya lagi di tahan tapi dengan Pasal yang tidak sesuai menurut kami di kenakan pasal,127,KUHP Sebagai pemakai bukan pengedar padahal dengan barang bukti yang Cukup banyak mana mungkin untuk di konsumsi sendiri suda pasti untuk di jual/Di edarkan lagi.

Sementara seminggu sebelum Itu ada juga pasturi yang tertangkap dengan barang bukti hanya 1 paket kecil shabu berat 2,4,gram tapi aparat Sangat tegas mereka berdua di kenakan pasal yang cukup berat menurut kami di kenakan PASAL 114/112 ayat,1 Yang jelas ini menurut kami sangat sangat tidak adil buat pasangan pasturi ini.
Lalu kami Coba kompirmasi ke pihak pasturi dulu ternyata menurut pengakuan ibu julianto Setelah di tangkap ada oknum yang Memintak uang sejumlah 150,jt untuk menebus anak nya julianto dan istri nya tapi karna ibu nya Seorang janda dan tidak ada pekerjaan tetap.. maka nya dia tidak mampu menebus anak nya dengan jumlah yang begitu besar ahir nya dia harus iklas anak nya di tahan dengan Pasal yang tidak sesuai.
Lalu kami coba kompirmasi ke pihak yang di rehap menurut (BB) dia di lepas dengan alasan di rehab dan teman nya (SA)hanya merubah pasal jadi pemakai lalu kami singgung apakah ada Memintak sejumlah uang….
Ya ada kata nya tegas…awal nya mereka Memintak 150,jt kalau mau bebas tapi Tersangka (SA)hanya mampu menyiapkan uang tunai 100,jt ahir nya Kesepakatan gagal…dan tersangka (SA)tetap di tahan tapi hanya merubah berkas …deri pengedar jadi pemakai dengan kesepakatan membayar APH Sebanyak 40,jt dan barang bukti diduga di hilangkan kan itu menurut pengakuan dari tersangka dan keluarga tersangka itu sendiri yang sempat kami rekam
Kalau memang ini terbukti arti nya oknum Satres narkoba ogan ilir unit 2 yang di pimpin IPTU RANGGA yang berperan sebagai kanit pada saat itu Sunggu luar biasa kami mohon bapak kapolda Sumsel ,IRJEN POL ANDI RIAN R.DJAJADI,S.I.K.,M.H
Untuk bertindak tegas kalau perlu panggil dan periksa oknum polri yang nakal ini jangan sampai merusak nama baik dan citra polisi di mata masyarakat pada umum nya.
Karna ini suda terlalu dan sangat merusak nama instansi polri penegak hukum tapi melangar hukum.
Kalau terbukti… Menghilangkan barang bukti melangar PASAL 233/365 KUHP kitab undang2 hukum pidana Ancaman 4 tahun penjarah.
Dan memberikan keterangan palsu melangar PASAL,291 KUHP kitab undang2 hukum pidana Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Tapi kami Sebagai masyarakat ingin tau apa hukum itu berlaku untuk kami masyrakat kecil apa berlaku juga untuk para oknum yang nakal ini kami tunggu Ketegasan para penegak hukum ujar toko masyarakat Ogan Ilir.
Laporan team sumsel.