MUBA//medialensasumatera.com
Berita tentang kebakaran di wilayah hukum Polsek Sanga desa polres Muba diduga berita hoax dan bohong
Karna saat kami kompirmasi ke pihak Polsek Sanga desa Menurut IPTU JOHERMEN SH, MSi, dia membantah soal berita yang beredar Kapolsek Sanga desa mendapat jatah dari Mafia minyak ilegal suda jelas jelas ini fitnah saya merasa tidak ada sedikit pun menerima setoran dari siapa pun.
Kami singgung kata nya saat di hubungi awak media mereka tidak ada jawaban menurut keterangan IPTU JOHERMEN SH, MSi, tidak ada
Seorang pun awak media yang mengkonfirmasi ke pihak mereka tentang kebakaran itu
Jadi menurut kami berita yang terbit di (media online Sergap 99) Sabtu 15,03,2025
Berita yang berjudul diduga Kapolsek Sanga desa menjadi beking sumur minyak BBM ilegal: demi mendapatkan jatah
Berita ini jelas tidak berimbang dan menyalahi kode etik dan tidak sesuai SOP Sebagai jurnalis karna saat mereka merilis berita tampah kompirmasi alias Nembak pucuk kudo
Karna menurut keterangan Kapolsek Sanga desa IPTU JOHERMEN SH, MSi, Saat terjadi kebakaran itu beliau Sedang ada tugas di luar kota Namun Kanit Reskrim IPDA HERI Suda turun kelapangan ber sama tim untuk mengatasi masala di lapangan agar bisa aman terkendali
Sesuai aturan setiap Wartawan mau merilis berita wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak yang mau di beritakan karna kita punya hak kompirmasi dan narasumber punya hak klarifikasi dan hak jawab
Kalau tidak ada kompirmasi terlebih dahulu itu menyalahi kode etik wartawan Sesuai UU pers No 40 Tahun 1999 bisa saja wartawan tersebut di laporan kan ke Dawan pers
Laporan tim sumsel