Di duga Ketua DPRD Muba membackup PT SPR atau PT ATM GROUP yang tidak punya HGU dan membuka lahan hutan lindung
Musi banyuasin // medialensasumatera.com Rabu 16 April 2025 yang mana PT SPR membuka hutan kawasan dengan menanam pohon sawit tanpa konservasi,yang tepat nya PT SPR ini menanamkan pohon sawit nya di bibir sungai Berau, PT SPR membuka lahan pada tahun 2004 dengan dalih jual beli Dengan masyarakat desa Telang,dengan perjanjian ada plasma untuk masyarakat nya.
Ditempat berbeda pak Zainuddin selaku warga desa Telang RT 04 dusun 1 sebagai tokoh masyarakat desa Telang sewaktu di konfirmasi oleh pihak awak media membenarkan memang PT SPR atau PT ATM GROUP membuka lahan hutan kawasan sebagiano ada hutan lindung ( suaka margasatwa) ini kata perjelasan pak Zainuddin kalah itu ” saya tahu persis pak ,bahwa PT SPR atau PT ATM GROUP ini membuka lahan hutan kawasan dan sebagai ada hutan lindung,saya ada bukti nya bahwa ada hutan lindung yang pernah saya lihat yaitu kayu ongklen itu besar – besar,ada sisa tonggak nya,ada yang masih hidup, sebagian ada yg sudah di timbun mereka dari perusahaan untuk menghilangkan bukti – bukti bahwa itu hutan lindung pak “begitu kata pak Zainuddin memberikan keterangan ke awak media saat meliput ke lokasi PT SPR atau PT ATM GROUP saat itu.
“Dan PT.SPR ini yang juga disebut sekarang PT ATM GROUP pak , sampai saat ini belum memiliki hak guna usaha (HGU)pak,,kata pak Zainuddin memberikan keterangan saat di konfirmasi oleh awak media .,pak Zainuddin diam sesaat kemudian, kemudian melanjutkan keterangan nya yang belum selesai,,saya juga tahu bahwa PT SPR atau PT ATM GROUP ini dibackup oleh oknum ketua DPRD kabupaten Musi Banyuasin,kata pak Zainuddin menutupi keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media
PT SPR atau PT ATM GROUP yang belakangan ini sangat banyak permasalahan sama warga desa Telang dan sekitarnya selain tidak memiliki hak guna usaha (HGU) dan juga PT SPR atau PT ATM GROUP sangat banyak bermasalah dengan lahan garapan nya, serta tidak memiliki akses jalan sendiri,dari buka lahan sampai saat mengunakan akses jalan desa Telang dan jalan desa simpang bayat.
PT SPR atau PT ATM GROUP banyak merampas lahan masyarakat,mereka hanya berjanji – janji saja untuk mengganti hak- hak masyarakat tersebut,selain merampas hak- hak masyarakat lahan-lahan yang PT SPR atau PT ATM GROUP tanami pohon sawit itu ada sebagian hutan lindung, dilihat dari bukti dilapangan dalam lahan garapan PT SPR atau PT ATM GROUP masih banyak tonggak kayu ongklen,bahkan masih ada pohon kayu ongklen yang masih hidup di tengah lahan garapan PT SPR atau PT ATM GROUP ini.
Harapan kami dari Ormas kemasyarakatan GRIBJAYA PAC KECAMATAN BAYUNG LENCIR,kepada pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar kira nya turun kelapangan dan tindak lanjuti salah satu oknum ketua DPRD kabupaten Musi Banyuasin yang terlibat membackup PT SPR atau PT ATM GROUP ini.DPRD itu melindungi masyarakat bukan mengintimidasi masyarakat yang lahan nya di rampas oleh PT SPR atau PT ATM GROUP ini.
Nara sumber: Zainuddin
Laporan: ARWANI