BANYUASIN// medialensasumatera.com Polemik dugaan rekayasa kasus narkoba, pemerasan, hingga upaya penyuapan yang melibatkan oknum di jajaran Polsek Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, kian memanas. Meskipun Kapolsek Air Kumbang telah membantah seluruh tudingan tersebut, klarifikasi yang dinilai hanya bersifat normatif tanpa bukti audit internal yang transparan justru memicu ketidakpercayaan publik yang lebih besar.
Tudingan serius ini pertama kali diungkapkan oleh tiga tersangka, Musban, Agus, dan Taufik, yang mengaku menjadi korban pemerasan, perampokan, dan penyiksaan oleh Kanit Intel dan beberapa anggota Polsek Air Kumbang. Selain itu, muncul juga dugaan bahwa Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang mencoba menyuap wartawan untuk menghapus pemberitaan yang sudah terbit terkait masalah internal tersebut.
Bantahan Kapolsek Dinilai Tidak Transparan
Dalam pernyataan resminya, Kapolsek Air Kumbang membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menampik adanya rekayasa kasus narkoba, pemerasan, perampokan, maupun upaya suap kepada awak media.
Namun, menurut tim media yang diketuai oleh M. Khaliq, bantahan tersebut tidak disertai bukti kuat yang dapat meyakinkan publik. “Klarifikasi yang disampaikan hanya bersifat bantahan normatif tanpa menyertakan bukti audit internal yang kuat dan transparan,” ujar Khaliq, seraya menambahkan bahwa pendekatan ini cenderung menciptakan ketidakpercayaan publik yang lebih besar.
Publik menuntut kejelasan dan transparansi, bukan sekadar penolakan tuduhan demi menjaga nama baik institusi.
Tim Media Siapkan Laporan ke Mabes Polri dan Kompolnas
Menyikapi perkembangan ini, M. Khaliq dan tim media menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Pihaknya menyatakan akan melaporkan balik Musban dan kawan-kawan ke polisi jika memang tuduhan awal mereka terbukti palsu atau mengada-ada.
“Kami akan melaporkan Musban dan kawan-kawan, kami ada bukti rekaman kalau Musban benar memberikan informasi kepada awak media,” tegas Khaliq.
Di sisi lain, Khaliq juga memastikan bahwa ia akan tetap melanjutkan laporan terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum Polsek Air Kumbang. Tim media mengklaim memiliki rekaman dugaan penyuapan oleh Kanit Reskrim Polsek Air Kumbang dan menyatakan uang suap tersebut telah diserahkan sebagai barang bukti kepada Kapolda Sumsel.
Laporan resmi ini rencananya akan dilayangkan ke Mabes Polri dengan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto, Badan Reformasi Polri, Kompolnas, dan Kapolda Sumsel.
“Kami berharap agar masalah ini dapat terang benderang, dan nantinya akan tahu siapa di sini yang sedang berbohong,” pungkas Khaliq.
Kasus ini menyoroti urgensi penegakan keadilan internal Polri dan transparansi dalam penanganan aduan masyarakat, di mana publik menuntut agar oknum yang merusak reputasi institusi segera diusut tuntas.
Sumber mediaJurnalsumsel86.












