Musi Banyuasin// Medialensasumatera.com Bertempat di kabupaten Musi Banyuasin ruang rapat Randik Setda musi banyuasin ,Senin Tgl,4 Agustus 2025 jam,10 wib dalam agenda permintaan audensi dua desa yakni desa muara merang dan desa Mangsang dan perwakilan polres muba

Rapat di pimpin PLT asisten 1 Setda musi Banyuasin Dr Ardiansyah SE ,MM ,PHD,CMA , adapun yang hadir dalam rapat pertemua perwakilan camat Bayung lencir,kepala desa muara merang dan desa Mangsang ketua klub dua desa perwakilan masyarakat muara merang dan Mangsang.
Jumeri ketua kub karya mandiri bersama(kmb)jumeri menyampaikan seharus nya permasalahan ini tidak berlarut larut,karena sesuai aksi demo dilapangan hanya kendala tempo hari ialah masalah lembaga sebagai wadah,dan masyarakat meminta dalam aksi tersebut yaitu dana tunai,karena ini murni tuntutan masyarakat dua desa melalui forum masyarakat bukan program pemerintah Klau untuk program kan banyak perusahaan yang ada di desa muara merang atau pun desa Mangsang,lagi pula kan ini sudah mulai replanting ,urus lah oleh pemerintah pengajuan plasma untukasyarakat tuk perpanjangan HGU,tapi libat kan masyarat jangan diam diam biar tidak terjadi konflik di kemudian hari tutup jumeri,dan kami sampai kan lagi kami menolak untuk pembagian tiga desa,tutup jumeri.
Handi Wijaya perwakilan dari desa Mangsang menyampai kan ini perjuangan murni dari kami selaku masyarakat tidak pernah dapat dukungan dari pemerintah kami,bahkan data yg di masukan tidak ada kompirmasi sama kami inti nya kami selaku masyarakat menolak KLO mau di jadikan program apa pun itu karena permitaan masyaraka minta uang tunai karena ini bukan program ini murni tuntutan masyarakat di dua desa tutup Handi Wijaya.

Buk Rubi perwakilan dari disbun Muba menyampai kan tidak ada kewajiban plasma di tahun 1998,dan ia bersih tegang tetap pada aturan dirjenbun ,padahal dalam aksi dilapangan Rubi hadir masyarakat mau membubarkan diri dengan catatan minta di bayar kan tunai,tidak menerima dalam bentuk program apapun selain minta dana tunai itu yang di pinta masyarakat dua desa,justru dengan pernyataan Rubi ini seakan membuka konflik baru dan masyarakat siap turun kembali bila tuntutan mereka tidak di penuhi.
Rudi Saragih SH, MH,selaku lawyer masyarakat desa muara merang dan desa Mangsang menyampai kan sudah lima tahun lebih saya mendampinggi masyarakat desa muara merang dan desa Mangsang,berlanjut sampai saat ini,masyarakat menolak kalau mau di bagi menjadi tiga desa, karena izin HGU dan iup nya hanya berada di dua desa,yaitu desa muara merang dan desa Mangsang kalau mau di bagi menjadi tiga desa ya rubah sekalian izin HGU dan iup nya kalau ngak ya jelas menyalahi aturan undang undang dan konsitusi,lalu pun mereka mau menuntut hak mereka ya mereka harus gabung dengan desa muara merang tapi itu untuk masyarakat di saat mereka masih gabung bukan seluruh nya, kalau mereka gabung dengan desa muara merang,jadi tuntutan tetap dua desa yaitu desa muara merang dan desa Mangsang.
Rudi menambah kan kalau dengan perusaan kita sudah tidak punya permasalahan karena perusahaan udah siap memberikan apa pun itu ,yang jadi permasalahan sekarang,antara pemerintah dan masyarakat ini kan lucu,dan saya selaku lawyer sangat kecewa dengan penyampaian buk Rubi, dari pihak disbun yang mengatakan di tahun berdiri nya PT. Pws Tahun 1996,tidak ada kewajiban plasma.
Padahal di tahun itu sudah ada inpres no 1 tahun 1986,dan ada perda Sumsel,no 17 tahun 1998 apa ia ngak ngerti atau sengaja tuk membelok kan aturan yang sudah ada ,dalam aturan sudah jelas tiap KK,1 kapling,di tambah,0,5 untuk perumahan dan juga tuk pasilitas umum,ini bukan saya yang bilang tapi aturan dan undang-undang,kan lebih berat Klau sekarang masyarakat hanya minta,20% lagian lucu ini ada apa dengan Pemkab muba ini seolah ngak ada kepedulian terhadap masyarakat nya sendiri saya datang jauh jauh lho untuk membantu masyarakat kalian tutup Rudi.
Setda asisten 1 Musi Banyuasin akan mengadakan rapat secara internal dan akan kembali mengundang ketua kub dua desa yakni desa muara merang dan desa Mangsang dan juga perwakilan masyarakat Klau bisa permasalahan ini cepat selesai masalah nya hanya pembagian ditiga desa yg di tolak dan masyarakat minta di bagi dalam bentuk tunai,dan masih banyak permasalahan besar yang ada di Muba ini tutup PLT asisten 1Setda mubaArdiansyah.(Erwin)