Banyuasin//medialensasumatera.com
*”Kembali lagi oknum anggota polisi diduga melakukan Pemerasan Terhadap Masyarakat,
Menurut keterangan narasumber kami (MB) sekitar 1 bulan yang lalu dia di peras oleh oknum anggota Polsek Air kumbang Berinisial,(MS)uang senilai Rp 50,000,000,(Lima Puluh Juta Rupiah) dan saat pengerbakan dirumah (MB)ada uang cash hilang sebanyak 19,000,000, Sembilan Belas Juta Rupiah Diduga Diambil oleh oknum anggota Polsek air kumbang saat mereka memasuki rumah saya dan mengacak acak seluruh ruangan di rumah saya,ujar (MB) Saat dikompirmasi oleh awak media ini,
*”Lalu saat kami tanya ada apa sehingga anggota Polsek air kumbang mengeledah rumah anda lalu menurut keterangan (MB)Saya di tuduh sebagai bandar sabu padahal saya tidak pernah merasa menjual Sabu Lalu apa yang mereka temukan di rumah anda apakah ada barang bukti yang mereka cari jawab, (MB) Mereka tidak menemukan apa-apa,lalu apa alasan anda di gelandang ke mapolsek Air kumbang ,,??? Dan apa alasan mereka sehingga mereka bisa memeras Anda, Menurut keterangan narasumber (MB)ada dua orang saksi yang mengaku memiliki sabu beli dari saya apakah anda mengakuinya?? Saya tidak mengakui nya karna saya meras tidak perna menjual Sabu,
*”Lalu kenapa anda mau ikut di Bawak kepolesek kalau anda merasa tidak ada masala ??? mereka melakukan kekerasan dengan memukul saya agar mau mengakui dan di Bawak kepolesek lalu kalau mau pulang kata mereka kamu harus bayar dulu Rp 50 juta kata oknum anggota Polsek bernama Mus, lalu saya bayar baru bisa pulang dan sebelum saya di izinkan pulang saya harus buat pernyataan bahwa di saat pengerbakan dirumah saya tidak ada barang hilang, karna saya tidak tau kondisi di rumah karna saya suda di dalam sel maka nya saya menurut saja perintah mereka, dan setelah sampai dirumah istri saya baru cerita bahwa saat saya di tangkap ada uang yang hilang di dalam kamar saya bilang kenapa waktu di kantor polisi kamu tidak bilang, karna istri saya dia takut nanti kamu tidak di suruh pulang kata nya,
*”Lalu setelah saya pulang saya ketemu dengan 2 orang yang mengaku membeli sabu dengan saya menurut mereka Agus dan Topik dia suda bilang dengan polisi’ air kumbang bahwa mereka beli sabu dengan (Jamal) namun oknum anggota Polsek memaksa saya kamu harus bilang beli sabu dengan (MB) karna terus di pukuli ke dua saksi Ahir nya menyebut nama (MB) na .. itu la alasan polisi memaksa (MB) untuk mengakui barang yang bukan milik nya itu menurut keterangan Agus dan Topik ke dua saksi yang saat di Bawak kerumah (MB)dan menurut keterangan Agus dan Topik dia juga 86 sebesar Rp 32juta baru bisa keluar dari sel Polsek air kumbang
*”Kalau memang terbukti melakukan Pemerasan dan diduga pencurian oknum anggota Polsek air kumbang sungguh sangat miris wajar kalau pecandu narkoba tidak ada habis nya karna banyak oknum anggota polisi diduga menjadi kan ajang untuk mencari uang,
*”Kami mendesak Kapolda Sumsel Irjen pol.Andi Rian R. Djajadi,S.I.K., M.H melalui Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prestowo, S.H., S.I.K., M.I.K, dan Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi,S.H.,M.H untuk segera memberikan sangsi yang tegas terhadap oknum, anggota Polsek air kumbang Mus cs dalam dugaan melakukan Pemerasan dan diduga Pencurian serta melakukan 86 dengan pengguna narkoba
Sesuai pasal 368 KUHP Dengan ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan Pencurian sesuai pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun, dan pasal suap sesuai pasal 209 KUHP
Jadi kami masyarakat mendesak APH untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota polisi yang seperti ini jangan sampai merusak citra polisi di mata masyarakat
Laporan tim Red













