Banyuasin//medialensasumatera.com
*”Kanitreskrim Polsek air kumbang IPDA Sobri, diduga sibuk meloby kesana kemari terkait dugaan pasal Pemerasan, yang di lakukan oleh beliau dan tim nya, saat melakukan pengembangan kasus narkoba yang terjadi di desa cinta manis lama, Pada Rabu 27 Agustus 2025 Sekitar pukul 23.30.wib di desa cinta manis lama di rumah korban (Musba)
*”Lalu pada hari Sabtu malam Minggu sekira pukul 20,00,wib tanggal 22/11/2025 Beliau diduga menemui berapa perwakilan dari media di Palembang, mereka yang merilis berita tentang oknum anggota Polsek air kumbang, memeras masyarakat sehingga rugi puluhan juta rupiah, yang berita nya sempat Viral di media online, dan media cetak, serta beberapa akun tiktok,dan Facebook, berapa waktu yang lalu,
*”Menurut sumber Saat melakukan Pengerbakan yang dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek air kumbang, IPDA Sobri, dan berapa anggota yang ikut antara lain, Yuda, Iqbal, Hendra, dan masih ada yang lain, nama nya tidak di kenal oleh saksi Korban Agus, Musba dan Topik,.

*”Menurut keterangan ketiga korban Musba topik dan Agus mereka bertiga di Bawak ke mapolesek Air kumbang,Guna untuk di pinta keterangan, terkait kasus narkoba yang dituduhkan kepada mereka, namun mereka tidak mengakuinya karna menurut Musba dia tidak perna menjual Sabu seperti yang di tuduhkan oleh oknum polisi tersebut,Namun polisi tidak percaya, Ahir nya mereka bertiga disiksa dan dipukul hingga korban topik tak sadarkan diri,dan korban Musba kepala nya sempat berdarah,lalu mereka bertiga di masukkan ke dalam sel Polsek air kumbang,
*”Setelah ditahan selama 1×24 jam Ahir karna tidak ada barang bukti yang kuat dan belum bisa di tahan, ahirnya ketiga korban dibebaskan dengan syarat membayar uang senilai…..
1, untuk Musba dia bayar 50,juta plus duit yang hilang didalam kamar saat pengerbakan senilai 19 juta total kerugian Musba 69,000,000(Enam puluh sembilan juta rupiah)
2,Untuk korban topik Rp 16,000,000,
3, Untuk Korban Agus Rp 16,000,000,
Total seluruh hasil Pemerasan dan diduga hasil Pencurian yang dilakukan oknum Kanitreskrim Polsek Air Kumbang dan tim,
*”Terhadap ke-tiga Masyarakat Agus/Topik/Musba,
*”Senilai Rp =101,000,000, (Seratus satu juta rupiah,)
*”Ini menurut keterangan ke tiga Korban semua ini hasil kompirmasi awak media kami Langsung dengan ketiga korban Pada hari Senin 17/11/2025 Sekitar pukul 07,30,wib dan direkam sebagai alat bukti kalau nantinya untuk bahan bukti di persidangan,dan bentuk antisipasi di kuwatirkan ketiga korban di intimidasi sehingga tidak mau bersaksi lagi di muka umum,
*”Na.. ternyata terbukti korban Musba sekarang suda terbukti Musba suda membuat pernyataan rekaman pada hari Rabu tanggal 19/11)2025,karna diduga di intimidasi karna beliau juga Musba jejak rekam nya menurut masyarakat sekitar agak kurang baik karna diduga Bisnis nya sebagai Penanda buah sawit hasil curian di kebun masyarakat dan PT sekitar, wilayah Banyuasin 1 dan Air kumbang,
*”Beliau jadi dugaan kami bisa saja diduga di paksa, buat pernyataan kalau tidak beliau akan di bukak kasus nya sebagai penadah buah sawit hasil curian,
*”Sungguh luar biasa,cara Kanit Reskrim Polsek air kumbang (IPDA Sobri) merekayasa, dan meloby awak media menuper nya sangat luar biasa kalau oknum seperti ini di biarkan banyak korban dari masyarakat demi untuk kepentingan pribadi nya,
*”Kami mendesak Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi SH.,S.I.K Melalui Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prestowo, S.H.,S.I.K., M.I.K..Dan Kapolsek Air kumbang IPTU Yuliardi, S.H.,MH., untuk segera memberikan sangsi yang tegas jangan sampai Oknum seperti ini bebas melakukan Pemerasan Terhadap Masyarakat,Kalau sampai tidak ada tindakan tegas terhadap oknum tersebut kami akan buat laporan resmi ke mabes polri .,
Sumber media infonews













