Ogan Ilir// medialensasumatera.com
Sungguh sangat miris Pemerintah Desa Ulak Kerbau Lama,Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera – Selatan (Sumsel )di Duga Telah melakukan Pungutan liar (Pungli)Bantuan Beras sebesar Rp 20 ribu,Kepada 281 masyarakat Penerima manfaat dengan dalih uang transport dan juga untuk uang kematian.
” Benar memang ada uang untuk mengambil beras bantuan sebesar Rp 20 ribu oleh Pemerintah Desa UKL,kepada masyarakat penerima manfaat,Katanya untuk penganti uang transport,”Ujar salah satu masyarakat yang namanya minta di Rahasiakan Minggu (27 /07/2025)
Hal senada di katakan salah satu masyarakat Penerima manfaat mengaku kalau dirinya juga telah membayar uang Rp.20 ribu untuk mengambil beras bantuan tersebut,
“kami di datangi Perangkat desa dan di berikan undangan untuk mengambil beras bantuan,akan tetapi di minta uang Rp 20 ribu,”ucapnya
Di tempat terpisah masih masyarakat Desa yang sama mengungkapkan Kalau memang ada untuk mengambil beras harus memberikan uang Rp 20 ribu
“Saya tidak tau uang tersebut untuk apa katanya untuk uang Kematian ,kami sebagai masyarakat menurut saja apa yang di katakan oleh oknum pemerintah Desa UKL “ungkapnya
Hasil Pantauan, menurut Awak media jika melakukan pungutan meskipun seribu rupiah tanpa dasar hukum itu namanya Pungut Liar (Pungli) dan memang benar ada di Desa Ulak Kerbau Lama,hasil investigasi kepada masyarakat Penerima manfaat .
Sementara itu Kepala Desa UKL Aldi saat di konfirmasi melalui Pesan whats App maupun telpon ,sampai berita ini di terbitkan Namun tidak di respon.(Aprizal)












