SEKAYU//medialensasumatera.com
Diduga Ationg dengan berbagai cara membujuk uni ibu nya Afwan Syarif untuk Merekayasa dan membuat laporan kehilangan surat berharga sertifikat,
Lalu afwan Syarif membuat laporan kehilangan sertifikat di polres Muba dengan dali sertifikat nya hilang dan mendatangi kantor BPN Muba untuk di terbitkan sertifikat duplikat yang baru,

Padahal sertifikat itu suda dijual dengan Novaldi sekitar awal tahun 2022 yang lalu suda hampir 3 tahun, setelah itu sertifikat tersebut di jual lagi oleh Novaldi kepada klien kami saudara Jon pada tahun yang sama 2022
Namun Setelah Novaldi ada banyak peramasalahan Sehingga dia pergi entah kemana di awal tahun 2025 sekitar 3 bulan yang lalu,, ….Na… Barulah muncul permasalahan dan laporan dari Afwan bahwa surat sertifikat nya hilang itu pun diduga pak Ationg calon pembeli tanah tersebut yang menyuruh Afwan buat laporan bahwa sertifikat itu hilang supaya bisa diterbitkan duplikat nya oleh kantor BPN Muba,
Setelah melalui proses panjang akhir nya,

Menurut keterangan Ationg sertifikat itu akan terbit pada hari Rabu 02,07,2025,
Namun Setelah pihak dari Jojon mengetahui kalau sertifikat itu akan terbit duplikat nya lalu segera Jojon dan rekan rekan media mendatangi kantor BPN Muba pada hari Senin 30,06,2025 sekitar pukul 10,30,wib untuk melakukan penyangahan di kantor BPN Muba,
Untuk menghentikan diduga praktek kotor para mafia tanah dan oknum nakal pegawai BPN Muba,
Karna Menurut Bayu cs yang mendampingi Jojon saat di kantor BPN Muba dan polres Muba,
Pihak kantor BPN Muba tidak memenuhi unsur/syarat untuk mengeluarkan duplikat sertifikat yang baru,
Karna setau kami, ada berapa persyaratan yang perlu di lengkapi untuk menerbitkan duplikat sertifikat itu,
1,Pertama harus ada surat keterangan dari lurah/desa setempat,
2,Kedua ada surat kehilangan dari pihak Polsek/polres,
3, Ketiga ada publikasi dikoran nasional selama 3 bulan berturut-turut,
Dan tidak ada sangahan dari pihak mana pun baru, bisa di proses penerbitan sertifikat baru bukan sembarang terbit ujar Bayu Tegas…..
Kalau memang terbukti Afwan memberikan keterangan palsu di depan penyidik bahwa terbukti sertifikat itu ada,
Dan tidak hilang maka Afwan bisa di jerat dengan pasal 242 KUHP, yang bunyinya barang siapa memberikan keterangan palsu, di depan penyidik,
Bisa di kenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman pidananya 7 sampai 9 tahun penjara
Laporan tim Red ….