BANYUASIN//medialensasumatera.com
Diduga dua alat berat terpantau oleh kami awak media milik PT Andira/Agrindo terus bekerja di atas lahan seluas lebih dari 200 hektar milik warga pematang Palas berapa waktu yang lalu…
Namun aneh nya tidak ada larangan dari pihak terkait atau APH seakan mereka tidak peduli kalau itu lahan itu masih dalam sengketa
Sesuai Aturan yang berlaku di atas lahan sengketa kedua belah pihak tidak boleh ada kegiatan

Seperti yang suda diatur dalam PASAL.385 KUHP Bekerja di atas lahan sengketa dapat melanggar Pasal 385 KUHP jika dilakukan dengan cara menipu atau dengan cara lain yang melawan hukum, dan dapat juga
Melanggar Pasal 1365 KUH Perdata jika menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah. Selain itu, tergantung pada jenis aktivitas yang dilakukan,
Bisa juga melanggar aturan lain seperti Undang- Undang tentang Ketenagakerjaan atau Peraturan Daerah tentang tata ruang
Pasal 385 KUHP berbunyi:
Barang siapa secara melawan hukum merampas atau menahan dengan paksa tanah atau barang yang berada di atasnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Ini berarti, jika seseorang melakukan tindakan penyerobotan tanah secara paksa dan melawan hukum, maka ia dapat dijerat dengan pasal ini dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Pasal ini juga mengacu pada tindak pidana “Stellionat” atau kejahatan penggelapan hak atas harta yang tak bergerak, seperti tanah.
Jadi, penyerobotan tanah yang dilakukan secara ilegal dapat dijerat dengan pasal ini dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas….
Jadi kami mendesak pihak pihak terkait untuk memberikan sangsi yang tegas terhadap para oknum Mafia Tanah Kalau memang ada keterlibatan pihak pihak tertentu tolong di selidiki…ini menjadi tugas dan tanggungjawab para aparat penegak hukum
Laporan tim red….