BANYUASIN// Medialensasumatera.com
Diduga Lebih kurang 500 hektar lahan masyarakat desa pematang Palas Kecamatan Banyuasin,1 kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, di Serobot oleh Oknum PT Andira yang sekarang suda di takeover oleh PT Agrindo,
Menurut keterangan Warga Lahan yang di Serobot oleh PT Andira/Agrindo Sebagian lahan persawahan ada juga lahan Perkebunan lebih dari 500 hektar,

Saat di kompirmasi oleh awak media salah satu toko masyarakat pematang Palas kete/ete 60 tahun, menurut keterangan beliau asal usul lahan tersebut mereka usahakan sejak tahun 70.an waktu itu masih masuk wilayah marga sungai rengas dan sekarang suda menjadi kecamatan Banyuasin 1 kabupaten Banyuasin,
Sebelum PT Andira/Agrindo masuk kami masyarakat tidak ada gangguan dan tidak perna ada sangahan dari siapa pun kami mengelolah kebun kami aman dan tentram suda puluhan tahun,
Tapi setelah PT Andira/Agrindo masuk lahan kami di serobot secara paksa oleh pihak oknum PT Andira/Agrindo,
Sebelum nya tidak perna sengketa dan tidak ada tumpang tindih dan tidak perna kami jual ke pihak mana pun
Termasuk pada PT Andira/Agrindo atau siapa pun juga ..dan Lebih parah nya lagi
Pihak oknum PT Andira/Agrindo cara Meraka menyerobot lahan masyarakat diduga mengunakan jasa preman’ kampung
Seperti yang terjadi pada hari kamis 17.04.2025 Sekira pukul 23.30 wib,Seorang warga bernama Sopyan yang telah menjadi korban pengeroyokan oleh Oknum preman diduga bayaran oleh pihak oknum PT Andira/Agrindo
Dalam peristiwa tersebut Korban di keroyok oleh beberapa orang diduga preman’ bayaran PT Andira/Agrindo dan pondok/Rumah nya di bakar Semua barang nya isi rumah tersebut habis di jara/di rampok termasuk alat pertanian dan berapa derigen Racun rumput jenis Rounduf dan beberapa mesin pemotong rumput juga ikut di rampok dan korban di pukul secara membabi buta oleh segerombolan preman bankan ada yang diduga mengancam mengunakan senjata tajam dan senpi rakitan
Lalu keesokan hari nya korban di dampingi oleh keluarga membuat laporan polisi ke Mapolda Sumsel dalam laporan tersebut
Telah melaporkan,
Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau 365 KUHP, yang terjadi di JL, RT, RW, TITIK KOORDINAT Dekat Perkebunan PT. ARGINDO, MARIANA, BANYUASINI, KABUPATEN BANYU ASIN, SUMATERA SELATAN, Pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025 Sekira Pukul 23.30 Wib, dengan Terlapor atas nama LIDIK,
Uraian Kejadian Menurut keterangan korban bahwa pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib saat korban sedang berada di cam perkebunanan milik saudara KATE Alias ETE yang berada di Dusun III Pematang Pemalas Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten. Banyuasin, datang beberapa orang yang tidak korban kenal ke cam langsung memukuli korban secara membabi buta dengan mengunakan senjata berjenis parang, pistol dan tangan kosong, sampai korban tersungkur akibat tendangan, pukulan dan injakan yang di lakukan oleh terlapor, dkk,
Selain melakukan pemukulan tersebut terlapor juga mengikat tangan korban dengan mengunakan tali, kemudian barang-barang milik korban yang berada di cam berupa Hanphone VIVO Y 16, Racun rumput 10 derigen (20 liter), batrei gas 1 unit, tenaga surya 1 set, kompor gas dan gas 3 kg, chinsoe 1 unit, mesin rumput 2 unit, mesin semprot rumput 2 unit, beserta perlengkapan kebutuhan bahan pokok milik korban diambil oleh terlapor. dkk,
Dan di cam2 terlapor juga mengambil barang-barang kebutuhan milik korban beserta peralatan pertanian yang di pergunakan korban untuk di kebun, selain mengambil barang-barang tersebut korban di suruh pergi oleh terlapor, pada saat itu dengan jarak kurang lebih 30 meter korban melihat bahwa kedua cam yang korban tempati bersama saudara NAZARUDDIN di bakar oleh terlapor,dkk, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)
Kemudian korban membuat laporan di SPKT Polda Sumsel guna menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Namun kasus ini seolah olah tidak berjalan alias mandul suda hampir satu bulan namun hasil nya nihil kami mendesak Kapolda Sumsel IRJEN POL ANDI RIAN R DJAJADI SIK mohon kasus ini segera di tindaklanjuti jangan sampai ada kesan tutup mata dari aparat penegak hukum,
Karna kasus ini murni perampok dan juga tersangka suda mengunakan senjata api kalau memang APH mau bertindak biasa nya tidak memakan waktu satu bulan
Seperti kasus perampok yang terjadi didesa keban 1 kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin baru baru ini kalau polisi memang mau bekerja tersangka buron sampai ke Kalimantan Jawa Timur tapi sungguh luar biasa ke 8 pelaku suda di aman kan semua nya, pelaku dapat di bekuk kurang dari satu bulan ini patut di berikan apresiasi yang luar biasa
Jadi harapan kami kepada pihak Polda Sumsel tolong kasus ini di maksimal kan agar kepercayaan masyarakat terhadap APH tetap terjaga….Salam Peresisi
Laporan tim sumsel