BANYUASIN// medialensasumatera.com
Diduga Polsek muara padang Tidak Transparan dalam memungkap kasus Seperti yang terjadi dalam kasus Pencurian yang dilakukan oleh terduga MW,CS 18 Tahun yang terjadi di kecamatan Muara Padang baru baru ini
Saat melakukan penangkapan Anggota Polsek muara Padang diduga salah. Tangkap karna saat penakapan menurut saksi Mawan dan Arya sedang duduk di depan rumah mereka tapi aneh nya yang di tangkap Arya bukan Mawan,
Karna diduga yang melakukan Pencurian terduga MW, CS Tapi aneh nya yang di tangkap kakak nya MW, CS Yaitu Arya…. Sedangkan kan Arya tidak melakukan Pencurian
Lalu terduga MW,CS Sempat kabur Saat polisi menangkap kakak nya Arya,
Karna saat di tangkap Arya sedang membawa hp android diduga hasil adik nya terduga MW,CS mencuri
Lalu Arya di tahan oleh pihak Polsek muara Padang Sejak ,Kamis 1 Mey 2025 lalu suda hampir sepuluh hari Arya di tahan diduga melanggar pasal 480 KUHP sebagai penadah
Yang kita ketahui Pasal 480 KUHP ancaman pidananya 4 tahun penjara atau denda (Rp 900,000) Sembilan ratus ribu rupiah,
Sedangkan Diatur dalam pasal 21 Ayat 4 huruf a, KUHAP, Seseorang bisa di tahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih Diatur dalam pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP
Jadi suda jelas saudara Arya menurut kami belum layak untuk di tahan dan tidak memenuhi unsur untuk di tahan
Sedang kan diduga haji Samsu pemilik toko emas tempat terduga MW,CS menjual emas hasil curian nya yang nilai nya lebih dari dua puluh juta rupiah tidak di tahan hanya emas tersebut di kembalikan kepada pemilik atau korban pencurian tersebut,
Jadi menurut kami pihak Polsek muara padang tidak profesional dalam memungkap kasus karna ada kesan tebang pilih/ataupilih kasih terhadap kedua terduga penadah tersebut karna yang di beli haji Samsu jauh lebih besar nilai nya bila di bandingkan dengan barang yang di beli oleh Arya…..
Sesuai keterangan dari sumber yang dapat di percaya
1,Barang yang di beli haji Samsu berupa perhiasan emas 24 karat berat lebih kurang 15 gram atau sekitar 2 1/2, suku (dua setengah suku) kalau di rupiah kan sekitar Rp,25,000,000,(dua puluh lima juta rupiah)
2,Sementara barang yang di beli oleh Arya Sebuah HP Android bekas/Second kalau di rupiah kan sekitar Rp 700,000,(Tujuh ratus ribu rupiah)
Tapi aneh nya sampai berita ini di tayangkan Haji Samsu tidak di tahan sedang kan Arya suda hampir Sepuluh hari di tahan
Jadi menurut kami APH khusus nya angota Polsek muara padang tidak profesional dalam menjalankan tugas ada kesan tebang pilih kalau memang harus di tahan kenapa tidak di tahan semua apa dugaan kami karna haji Samsu orang kaya jadi kebal hukum????
Sedangkan Arya orang miskin apa mungkin sel tahanan polsek muara Padang hanya belaku untuk orang miskin sedangkan orang kaya seperti haji Samsu tidak ada tempat di sel Polsek muara padang
Jadi kami tunggu apa komentar dari pihak Polsek muara padang kalau tidak ada tindakan kami akan membuat laporan ke propam Polda Sumsel kalau perlu ke propam mabes polri
Dan kami juga mendesak Kapolda Sumsel IRJEN POL ANDI RIAN R DJAJADI SIK Melalui Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK dan Kapolsek muara padang AKP Pamris Malau,SH untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap diduga anggota yang tidak profesional ini
Laporan tim red